Dampak negatif JUDI
Judi, salah satu bentuk penyakit masyarakat (Pekat) yang selalu muncul
dan sulit hilang dari masa ke masa. Pelakunya, mulai dari bandar sampai
kaki tangannya pun seolah tidak ada habisnya menjajakan berbagai macam
judi ditengah masyarakat. Mulai dari judi ala tradisional, seperti togel
sampai dengan judi via SMS bahkan online di dunia maya. Masyarakat
sebagai konsumen tinggal memilih, sesuai isi kantongnya. Praktek
perjudian dari berbagai sisi dipandang berdampak negatif.
Namun
disisi lain ada pihak-pihak tertentu yang menunjukkan bahwa keuntungan
judi dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan. Diberbagai negara
asing ada yang melegalkan perjudian dan mengambil pajak yang besar dari
bisnis judi tersebut. Ide melegalkan perjudian pun pernah bergulir
beberapa tahun silam di dalam negeri, yaitu di Pulau Seribu. Namun,
terlepas dari keuntungan yang luar biasa, dampak negatif judi lebih
besar dibandingkan dampak positifnya.
Masalah Sosial dan Hukum
Maraknya
judi di masyarakat jelas akan merusak berbagai sistem sosial masyarakat
itu sendiri. Ironisnya, di Indonesia para penjudi ini didominasi oleh
kalangan menengah kebawah yang kehidupan ekonominya pas-pasan. Namun
demi mengadu nasib dan peruntungan, sedikit demi sedikit uang didompet
habis, kemudian harta benda dijual, rumah dan tanah digadaikan bahkan
ada kasus sang anak dan istri pun dijadikan taruhan guna membayar
hutang-hutang dari kekalahan judinya. Judi bisa dimulai dari
ikut-ikutan, penasaran atau memang mengadu nasib yang didasari kemalasan
karena menganggur tetapi ingin cepat kaya dengan cara yang instan.
Ada yang
memulainya karena mendengar teman atau tetangganya menang judi togel.
Keinginan untuk beli judi togel semakin kuat ketika tahu tetangganya
tersebut dengan uang sedikit dapat untung berlipat ganda. Walaupun
sekali, dua kali tidak dapat, rasa penasaran dan mimpi dapat uang banyak
tanpa bersusah payah menjadi cambuk semangat yang luar biasa, sehingga
tiada henti untuk mencoba sampai akhirnya menang atau kemiskinan yang
diraih. Walaupun menang, bisa ditebak hasilnya akan dipertaruhkan dimeja
judi lagi, untuk foya-foya, bahkan sebagian menghabiskannya ditempat
prostitusi dan beli narkoba.
Kebiasaan judi
disamping menimbulkan masalah sosial, seperti penyebab kemiskinan,
perceraian, anak terlantar dan putus sekolah dan membudayakan kemalasan,
juga bersifat kriminogen, yaitu menjadi pemicu untuk terjadinya
kejahatan yang lain. Demi mendapatkan uang berjudi, penjudi dapat
merampok, mencuri, korupsi, membunuh dan KDRT. Disisi lain, bisnis judi
juga merupakan simbiosis dari bisnis kejahatan lain seperti prostitusi
dan narkoba.
Maraknya judi
togel dan mulai meningkatnya pembeli merupakan fakta sosial bahwa judi
menjadi hal yang biasa dimasyarakat kita. Judi dianggap hanya sekedar
permainan dan kebiasaan belaka dan bukan lagi sebagai pelanggaran
terhadap norma agama, norma kesusilaan, norma adat dan norma hukum. Dari
coba-coba, ketagihan dan akhirnya bangkrut dan jatuh miskin. Tadinya
kaya raya tanpa terasa berjudi akhirnya meminta-minta.
Dalam
penanggulangan judi ini, disamping upaya represif dari aparat penegak
hukum. Upaya preventif dari pemerintah daerah dan masyarakat juga sangat
berperan penting. Pemda melalui instansi terkait dan tokoh agama dan
tokoh masyarakat harus terus melakukan sosialisasi bahaya judi dan
dampak sosial serta hukumnya. Masyarakat dan perangkat pemerintah sampai
ke tingkat RT harus aktif dalam pencegahan terjadinya praktek judi
dilingkungannya. Apabila sudah ada yang mulai menjual togel misalnya,
maka segera dilakukan pendekatan untuk menghentikannya, jika tidak mau
laporkan segera keaparat penegak hukum. Adanya sinergi antara pemerintah
daerah, aparat penegak hukum dan masyarakat akan lebih mengefektifkan
pemberantasan judi.